KABARPAPUA.CO, Puncak – Dua warga di Kampung Undugi, Distrik Boega, Kabupaten Puncak meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan pada Selasa 16 Mei 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo melalui aplikasi WhatApp membenarkan kejadian tersebut. Kedua korban masing-masing bernama Candra dan Jaminus.
“Keduanya meninggal usai mengonsumsi miras oplosan jenis minuman alkohol obat luka 70 persen. Kasus ini masih dalam penanganan Polres Puncak,” kata Benny, Rabu.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Leonard yang melihat tiga orang sedang melakukan pesta miras di kios tempat salah satu korban bekerja. Usia menerima laporan, Polsek Boega langsung mendatangi lokasi.
“Saat tiba di TKP, personel mendapati korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan. Namun tidak berselang lama korban menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap Benny.
Polisi Amankan Sebotol Alkohol 70 Persen

Jenazah Candra, korban miras oplosan diberangkatkan menuju Timika. (Dok Humas Polda Papua)
Polres Puncak telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi. Selain sebotol besar alkohol 70 persen, polisi juga mengamankan air mineral 600 ml dan Kuku Bima rasa anggur.
“Satuan Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Benny menambahkan, jenazah Candra telah diberangkatkan menuju Timika dengan menggunakan Pesawat Revan PK-RVE. Rencananya jenazah dipulangkan ke Sulawesi Selatan.
“Jenazah Candra akan dipulangkan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan, sedangkan untuk jenazah Jaminus akan dimakamkan besok Kamis 18 Mei 2023,” kata Benny. *** (Achmad Syaiful)