KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika turun ke jalan Ibu Kota Papua untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, Rabu 20 Juli 2022.
Aksi turun ke jalan sebagai Duta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) ini merupakan bentuk sanksi sosial yang diterapkan Polresta Jayapura Kota terhadap para pengguna narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menjelaskan, kedua Duta Kamtibmas berinisial AM (19) dan OP (15) merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertangkap anggota Polda Papua di kawasan Ruko Dok Jayapura, Minggu 17 Juli 2022.
Keduanya diberikan Restorative Justice atas pertimbangan salah satu pelaku masih di bawah umur, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, langkah Restorative Justice dilakukan karena barang bukti dari tangan keduanya tidak cukup untuk dikirim ke laboratorium.
“Keduanya diberlakukan Restorative Justice atau penyelesaian di luar pengadilan dengan dibuatkan surat pernyataan dan wajib lapor ke Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura setiap harinya,” ucap Iptu Alam, Rabu.
Alam juga menjelaskan bahwa menjadikan penyalahguna narkotika sebagai Duta Kamtibmas merupakan Program Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon. Dalam aksinya, Duta Kamtibmas mengajak masyarakat agar tidak meniru perbuatan mereka.
“Sanksi sosial ini untuk memberi efek jera bagi mereka sekaligus menjadi edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat atau para pelaku lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” katanya. *** (Achmad Syaiful)