KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kawasan hutan mangrove seluas 2 hektare di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa Jayapura, Papua, rusak akibat timbunan karang.
Fakta ini terungkap dari hasil penggerebekan aktivitas penimbunan oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, serta Polda Papua, Selasa 11 Juli 2023.
Dalam penggerebekan bersama Dinas Kehutanan Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua menemukan 1 unit ekskavator serta 11 truk bermuatan karang.
“Kami menemukan 1 unit ekskavator dan 11 truk bermuatan karang yang hendak melakukan penimbunan. Kunci truk dan ekskavator kita ambil, lokasi ini akan police line,” kata Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray.
Aktivitas Penimbunan Mangrove Langgar Hukum

Tim gabungan saat menggerebek aktivitas penimbunan hutan mangrove di TWA Teluk Youtefa Jayapura, Selasa 11 Juli 2023. (KabarPapua.co/Imelda)
Jan Ormuseray menilai aktivitas penimbunan di kawasan hutan mangrove melanggar hukum. Pihaknya juga telah melaporkan aktivitas ini kepada Pelaksana Tugas Asisten II Setda Papua, Suzana Wanggai.
“Kedatangan kami bersama pihak terkait adalah untuk mengambil langkah tegas. Langkah tegas ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” terangnya.
Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua, Iptu Irmun Jaya mengatakan, akan mengawal DLHK (Dinas Kehutanan) untuk melakukan penindakan aktivitas di kawasan hutan mangrove.
Irmun juga mempertanyakan penerbitan sertifikat pada kawasan hutan mangrove. Sebab, sesuai aturan hutan mangrove yang masuk kawasan konservasi akan dilindungi.
“Penimbunan ini ada yang memerintah dengan dasar telah mengantongi sertifikat tanah pada kawasan hutan mangrove. Padahal sesuai aturan kawasan konservasi dilindungi dan tidak boleh menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Kawasan Konservasi Dilindungi

Truk pengangkut timbunan karang di kawasan hutan mangrove Teluk Youtefa Jayapura, Selasa 11 Juli 2023. (KabarPapua.co/Imelda)
Kepala BKSDA Papua A.G Martana mengaku telah melakukan upaya awal preventif terhadap pihak yang melakukan penimbunan kawasan hutang mangrove. Namun, pihak penimbun mengabaikan tindakan tersebut.
“Kita tahu bahwa kawasan hutan tidak dapat diterbitkan sertifikat. Sebab, ada peraturan dari Badan Pertahanan Nasional bahwa kawasan konservasi tidak dapat diajukan perolehan hak atas tanah,” bebernya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Jayapura, Robby Awi menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura tidak mengizinkan aktivitas penimbunan berlanjut di kawasan hutan mangrove.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang merasa memiliki sertifikat tanah ini segera hentikan memproses tersebut. Sebab sudah melanggar hukum dan sangat berdampak bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan itu,” kata Robby. *** (Imelda)