Menu

Mode Gelap

BISNIS · 31 Mei 2016 ·

18 Orang Mewakili 4 Suku Menandatangani Pembayaran Hak Ulayat Bandara Sentani


					Suasana pembayaran hak ulayat tanah Bandara Sentani di Mako Brimob Polda Papua. (KabarPapua.co/Katharina Louvree) Perbesar

Suasana pembayaran hak ulayat tanah Bandara Sentani di Mako Brimob Polda Papua. (KabarPapua.co/Katharina Louvree)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Pembayaran hak ulayat tanah perluasan Bandara Sentani, molor lebih dari 3,5 jam. Jadwal awal pembayaran tanah akan dilakukan pukul 08.00 WIT. Namun kegiatan baru dilaksanakan sekitar pukul 11.22 WIT.

Acara diawali dengan tanda tangan surat pembayaran ganti rugi tanah yang diwakili oleh 18 orang untuk 4 suku yakni Suku Taime, Palo, Kopeu dan Yoku yang berasal dari Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dalam sistem pembayaran itu, masyarakat pemilik hak ulayat tanah tidak langsung mendapatkan uang cash, melainkan melalui buku rekening masing-masing yang dapat dicairkan oleh pemilik hak ulayat tanahnya sendiri.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja menuturkan uang besar saat ini sudah masuk ke dalam rekening masing-masing, pemilik hak ulayat tanah. Setelah adanya pembayaran ini pun, pihaknya tak ingin adanya pemalangan lagi di Bandara Sentani, baik di taxway atau runway, sebab bandara adalah obyek vital negara.

Baca Juga >  Keladi Sagu Rasaka Cartenz Obati Pasien ISPA di Kota Jayapura

“Kami tak mau lagi ada pemalangan. Setelah pembayaran ini, tugas anda sebagai warga negara yang baik adalah menjaga daerah Bandara Sentani, agar selalu aman dan lancar,” katanya dihadapan pemilik tanah, saat pembayaran hak ulayat tanah di Mako Barimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa 31 Mei 2016.

Sementara itu, Kepala Bandara Sentani Klas I Utama, Agus Priyanto mengatakan pembayaran dana sekitar Rp 156 miliar untuk 12 ,5 hektar tanah perluasan bandara.

Baca Juga >  Ciptakan Suasana Berbeda, Si Ipar di Jayapura Ajak Rekreasi usai Belajar

Proses pembayaran ini telah dilakukan sejak 2015 dan dalam penyerahan pembayaran hari ini telah disaksikan langsung oleh Wakapolda Papua, Kasdam XVII/Cenderawasih dan sejumlah pihak terkait.

“Jika setelah pembayaran ada pemalangan dan tuntutan lagi mengenai pembayaran tanah bandara, maka orang yang menerima pembayaran tanah hari ini yang harus menyelesaikan masalah teresebut. Tidak lagi ada urusannya dengan pihak bandara, sesuai dengan UU nomo 22/2012,” ungkapnya.

Setelah pembayaran hak ulayat tanah ini selesai, Pihak Bandara Sentani akan melanjutkan dengan pemagaran, lalu pemindahan depot Pertamina ke arah ujung bandara dan menyiapkan penerbangan air bus dan penerbangan malam. *** (Katharina Louvree)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

MyPertamina Tebar Hadiah Mulai 1 Juni: Ada Mobil, Emas hingga Paket Umrah

1 Juni 2023 - 18:07

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

31 Mei 2023 - 16:43

Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

31 Mei 2023 - 15:58

Trending di PERISTIWA